adat istiadat perkawinan di tempat tinggal saya
'Perkawinan keluarga' merupakan adat Madura,
dengan cara melakukan perkawinan dengan sesama keluarga besar. Sistem
keluarga besar telah menyebabkan tradisi yang turun temurun, sehingga
dominasi perkawinan dalam keluarga didominasi oleh orang tua. Anak tidak
memiliki power untuk menentukan dengan siapa mereka akan menjalani
perkawinan. Unsur-unsur perkawinan meliputi benda, perilaku, norma dan
makna. Benda-benda dalam perkawinan yaitu : buah kelapa, pisang, bahan
makanan (beras, gula, minyak tanah), seperangkat alat sholat (mukena,
al-Quran, sajadah), seperangkat pakaian dan alat kecantikan.
Perilaku
perkawinan dengan cara pihak laki-laki menghantarkan barang kepada
pihak perempuan, upacara penyerahan, permintaan dan penerimaan,
penentuan perkawinan, upacara akad nikah, resepsi perkawinan, dan
sungkeman, serta anjang sana kepada keluarga besar.
Pernikahan keluarga mengandung norma-norma sebagai berikut,
(1), tidak boleh menerima tawaran orang lain kalau sudah diikat/dilamar,
(2) segala pemberian harus dipakai sendiri oleh calon penganten perempuan
(3). menambah erat ikatan keluarga besar,
(4) membangun kekuatan/kekuasaan di masyarakat melalui ikatan keluarga,
(5). Menyambung ikatan keluarga.
Makna
yang terkandung didalamnya, yaitu nilai tanggung jawab, mempersatukan
dua keluarga besar, silaturrahmi, menjalankan sunnah rasul, memperbanyak
keturunan, dan memperluas kekuasaan dan pengaruh di masyarakatnya.
Simbol-simbol
yang digunakan, memakai cincin lamaran sebagai tanda bahwa terikat
dengan seseorang dan tidak boleh menerima tawaran orang lain. Simbol
menghias penganten, kamar penganten ditempatkan dikamar tengah, dengan
indah menunjukkan bahwa ada sakralitas sebagai raja dan ratu dalam
resepsi tersebut. Upacara akad nikah di masjid sebagai tempat ritual
agama yang tinggi kedudukannya karena mengadakan perjanjian suci kepada
Allah dan disaksikan oleh keluarga dan masyarakat. Setelah itu acara
sungkeman kepada orang tua sebagai cara penghormatan yang tulus dan
hormat, kemudia orang tua membawa keliling penganten ke hadapan para
tamu melambangkan mempercepat adabtasi, dan bermasyarakat.
Ada
nilai dehumanisasi yang bersistem kekerasan, apabila anak atau penganten
yang dijodohkan oleh orang tua tersebut belum tentu mendapat
persetujuan oleh anak. Apabila terjadi keretakan hubungan dalam
perjalanan hidupnya, maka akan terjadi segregasi sosial antara keluarga,
misalnya putusnya hubungan keluarga, dan berakhir dengan permusuhan.
Dalam intensitas yang tinggi, maka terjadi kekerasan seperti budaya
“carok” akibat harga dirinya dihina. Persoalan keretakan keluarga akibat
ketidakharmonisan hubungan mengancam hubungan keluarga besar.
Mengambil
ilustrasi dari perkawinan keluarga adat Madura dari, unsur-unsur local
culture berupa mata pencaharian dengan kepercayaan bahwa pernikahan itu
akan meningkatkan ekonomi keluarga. Ekonomi orang yang berkeluarga akan
semakin kokoh karena ada nilai tanggung jawab. Pesta merupakan simbol
untuk mengerti kekuatan keluarga, dan ritual untuk membaca doa syukur
dan dimensi sosial, bahwa pasangan tersebut sudah ada yang punya. Alat
perlengkapan dalam keseluruhan penikahan merupakan sesuatu yang harus
dipenuhi, dan diyakini akan mengekalkan hubungan pernikahan mereka.
Seperti seperangkat alat sholat harus lengkap untuk mengingatkan agar,
taat beragama dan menjalankan ibadah solat. Didalam pernikahan keluarga
terdiri dari serangklaian orang yang terorganisasi melalui ikatan
perkawinan. Dengan adanya pernikahan tersebut maka akan menambah jumlah
anggota keluarga baru yang terjalin dalam kekerabatan. Pernikahan
keluarga juga mengembangkan sistem bahasa Madura dan bahasa daerah yang
lain. Sistem pengetahuan yang ada didalam pernikahan keluarga adalah
saling kenal mengenal dan memahami karakter masing-masing pasangan, dari
perkawinan tersebut mempertemukan adat dan suku yang berbeda sehingga
memperoleh kehidupan yang baru.
Kamis, 06 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar